Peran sosial yang tinggi tidak dapat dikenalkan melalui perwatakan yang SOMBONG.

SOMBONG hanyalah perusak karakter dan penampakan kebobrokan jati diri seseorang.

Orang yang siap SOMBONG juga harus siap direndahkan karakternya dan dijauhkan dari yang selama ini dekat.

Ardhuan_yuananda@yahoo.com

Monday, April 25, 2011

Pemeriksaan Pajak di Indonesia


Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak yaitu Wajib  Pajak. Sesuai Perundang-undangan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

1. Tujuan Pemeriksaan
Objek pemeriksaan pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahunan atau masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SPT merupakan sinopsis dari objek pajak selama periode tertentu diperlukan suatu penjelasan yang dihasilkan dari mekanisme pembukuan. Semakin baik dan lengkap pembukuan Wajib Pajak maka semakin lancar dan efektif pekerja pemeriksa. Pelayanan yang diberikan Wajib Pajak merupakan pengorbanan sumber daya waktu dan tenaga yang merupakan unsur biaya kepatuhan (compliance cost). Berikut tujuan dari pemeriksaan
a.       Menguji kepatuhan Wajin Pajak dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
1)      SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2)      SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi.
3)      SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan.
4)      SPT yang memenuhi kriteria seleksi oleh Dirjen Pajak.
5)      Ada indikasi kewajiban perpajakan selai SPT tidak dipenuhi.
b.      Tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
1)      Pemberian NPWP secara jabatan.
2)      Penghapusan NPWP.
3)      Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
4)      Wajib Pajak mengajukan Keberatan.
5)      Pencocokan data/ alat keterangan.
6)      Penentuan Wajib Pajak berlokasi daerah terpencil.
7)      Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
8)      Pengumpulan Bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

2. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemeriksaan
Ketika pemeriksa pajak datang dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka rmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk keperluan pemeriksaan yang efektif Wajib pajak harus memperhatikan diantaranya.
1.      Petugas pemeriksaharus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
2.      Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:
a.       Memperlihatkan atau meminjamkan bukua atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, atau
c.       Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
3.      Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan.
4.      Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadiyang melakukan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan diatas sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
5.      Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
6.      Dirjen Pajak Berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban.   

3. Tata Cara Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika perlu, dapat dilanjutkan di luar jam/hari kerja. Apabila pada saat pemeriksaan Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak  ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang ada pihak lain yang mempunyai kewenangan mewakili Wajib Pajak. Sebagai pengamanan, apabila pemeriksaan ditunda Pemeriksa pajak dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dapat menyegel tempat atau ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang dapat member petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak.
Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember 1994, hak kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak adalah sebagi berikut :
a.       Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksa Pajak (SP3).
b.      Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.       Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda anatara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT).
d.      Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
e.       Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
f.       Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak Wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak disetujui.
g.      Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk  kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila perrmintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah pajak dapat dihitung secara jabatan.
h.      Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diaubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.    

Source :
Suandy Erly, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2009


Oleh : Ardhuan Yuananda




Monday, April 11, 2011

Ada Berapa Jumlah Matahari



Oleh : Ardhuan Yuananda

Ada berapa jumlah matahari?
Terlalu berlebih saat menerangi
Walau tunggal bagaikan berlipat
Terlebih siang sangat menyengat
                        Sepanjang jalan mengusap keringat
                        Semakin panas semakin berat
                        Semakin menua semakin menerik
                        Semakin memancar semakin mencekik        
Ada apa dengan bumi?
Menyediakan ketidaknyamanan setiap hari
Tidak hanya terik tapi juga polusi
Membunuh penghuni sebelum mati