Pada tahun 2008 departemen keuangan telah melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan timbal balik akibat dari kenaikan harga BBM. Pada waktu itu kenaikan harga BBM bersubsidi tidak dapat mengurangi anggaran subsidi BBM dalam APBN. Proses awal dilakukan dengan pendistribusian kartu BLT melalui 10 kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Bandung, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Kupang, dan Makasar. Menurut kepala kebijakan fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu yang tertera dalam Pasal 14 UU APBNP, BLT memiliki tujuan untuk menyehatkan perekonomian, dan pembatasan konsumsi bagi yang berpendapatan rendah.
Dengan kenaikan harga BBM waktu itu menurut persetujuan DPR subsidi akan tetap dialirkan sebesar Rp 126 triliun ditambah dengan Rp 83 triliun. Maka pemerintah perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, menaikan harga, dan melakukan kebijakan fiskal lainnya seperti pemotongan dilifting 10% atau sekitar 928 ribu barel.
Ketika itu diketahui ada ketidakseimbangan struktur subsidi APBN , yaitu dengan subsidi kemiskinan yang sebesar Rp 80 triliun sedangkan subsidi BBM sebesar 190triliun. Oleh karena itu harus ada pengalihan ke kesejahteraan dan kebutuhan pangan masyarakat.
Sekarang ini sangat marak penyuntikan tabung gas elpiji yang seringkali mengakibatkan ledakan para pengguna gas elpiji di kalangan rumah tangga. Memandang pada BLT jilid I di tahun 2005 dan jilid II di tahun 2008,maka tahun 2010 ini Pemerintah memiliki perencanaan untuk memberikan penyaluran BLT elpiji. Kebijakan fiskal ini memiliki maksud tujuan untuk menyamakan harga tabung gas elpiji 3kg dengan 12 kg, dan menghilangkan disparitas harga yang terbilang tinggi. Alasan pemerintah yaitu karena disparitas harga yang tinggi memicu para oknum untuk berbuat curang, dengan melakukan penyuntikan tabung gas yang dapat mengancam ledakan tabung gas terhadap konsumen rumah tangga.
Tabung gas elpiji 3kg saat ini dijual dengan harga Rp 4.750 sedangkan tabung gas 12 kg dengan harga Rp 5.850 maka akan banyak oknum tidak bertanggung jawab akan melakukan praktek kecurangan dengan menyuntikan tabung gas dari 3kg ke 12kg. Harapan pemerintah yaitu agar dapat menurunkan harga tabung gas 12kg agar setara dengan 3kg menjadi Rp 4.750 atau menaikan harga tabung gas 3kg setara dengan 12kg menjadi Rp 5.850. Kedua pilihan tersebut akan berdampak kerugian pada pihak konsumen, maka pemerintah berencana untuk memberikan BLT sebesar Rp 150.000 tiap bulannya kepada masyarakat miskin.
a. Kualitas keberhasilan kebijakan tersebut
Program penyaluran BLT pada tahun 2008 terbilang berhasil karena mampu meningkatkan pendapatan masyarakat waktu itu. Atas peningkatan pendapatan masyarakat tersebut maka permintaan dari masyarakat juga akan mengalami peningkatan dan berdampak pula pada peningkatan produksi sehingga kondisi perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Melihat keberhasilan tersebut ide pemerintah saat ini yang ingin melakukan penyaluran program BLT elpiji semoga dapat terealisasikan dengan baik, agar tidak marak lagi pelaku2 penyuntikan tabung elpiji yang dapat merugikan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan besar ketika ada keamanan dalam menggunakan gas elpiji sehingga kebijakan pemerintah untuk mengkonversi minyak tanah ke gas dapat terwujudkan.
b. Kendala kebijakan tersebut
• Penyaluran BLT biasanya memiliki kendala pada penerima, karena program ini terkendala pada pendataan siapa yang berhak sebagai penerima BLT.
• Lemahnya keamanan dan ketertiban pada saat proses pembagian sehingga banyak masyarakat yang berdesak-desakan saat proses pengambilan.
• Adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Seperti gunjingan mantan Presiden Megawati.
c. Pengatasan Kendala
• Agar penyaluran dana BLT dapat sampai ke penerima yang sepantasnya maka pengalokasian dana harus dijalankan oleh kementrian/lembaga dengan baik. Sepertei BPS untuk pendataan rumah tangga miskin, PT Pos untuk pencetakan, pengiriman kartu dan penyaluran dana BLT., Kantor Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk koordinasi, sosialisasi, dan pemantauan program BLT.
• Untuk menjaga ketertiban pada saat proses pembagian, lembaga di bidang koordinasi perlu meningkatkan bagian keamanan dan melakukan pengelolaan proses pembagian dengan baik dan tertib.
• Karena demi kesejahteraan masyarakyat dan penytabilan perekonomian, kebijakan ini harus tetap berjalan karena presiden telah mendukung kelancaran program BLT dengan mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 3/2008 tentang pelaksanaan program BLT dalam rangka konpensasi kenaikan harga BBM. Isi dalam Inpres tersebut Presiden memerintahkan Sembilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gurbernur, bupati dan walikota, serta Badan Pusat Statistik untuk mendukung pelaksanaan BLT ini.
No comments:
Post a Comment