Untuk
mencapai kesepakatan yang mufakat tidaklah mudah, karena setiap orang memiliki
pendapat yang menurutnya kuat. Sulitnya lagi jika pendapat tersebut bertujuan
untuk kepentingan pribadi bukan untuk bersama. Maka musyawarah memang salah
satu cara yang tepat untuk menentukan arah pendapat, agar dapat menyampingkan
kepentingan pribadi untuk kepentingan bersama.
Seperti
halnya kita mensurfei beberapa orang agar mau memberikan tanggapan sesuai
pertanyaan yang kita ajukan, maka beberapa orang akan memberikan tanggapan yang
diantaranya sama atau malah saling berbeda. Ketika berlangsungnya musyawarah,
tidak selalu langsung ditemukan pemecahan masalahnya. Dipastikan akan muncul
beberapa pendapat dari anggota musyawarah yang sama-sama kuat menurut penalaran
ketika akan direalisasikan. Jika dalam forum musyawarah ditemukan permasalahan seperti itu maka akan
diambil jalur voting. Jalanya pengambilan suara pun harus dalam pengawasan agar
tidak ada suatu praktek kecurangan. Karena hasil votting merupakan hasil suara terbanyak yang dipilih oleh para
anggota musyawarah, maka mau tidak mau hasil suara terbanyak merupakan yang
dianggap paling mufakat. Dengan kejelasan pilihan pendapat inilah yang
digunakan sebagai pemecahan masalah, tanpa ada yang dirugikan, tanpa ada yang
disepelekan, dan yang terpenting adalah untuk kepentingan bersama
Untuk
ketertiban jalannya musyawarah harus dipimpin oleh pimpinan musyawarah atau
lazim disebut pimpinan sidang. Seorang pimpinan sidang berhak untuk menentukan
tata tertib jalannya musyawarah yang wajib ditaati oleh anggota musyawarah. Coba
kita lihat fenomena baru-baru ini di akhir tahun kemarin mengenai forum DPR
yang sedang memusyawarahkan suatu permasalahan RUU keistimewaan kota
Yogyakarta. Datang seorang Menteri Dalam Negeri dalam sidang yang telah diutus
oleh Presiden SBY untuk mewakili dan menjelaskan amanat mengenai pengajuan RUU
keistimewaan Kota Yogyakarta. Saat Mendagri menjelaskan pun timbul
sanggahan-sanggahan atau biasa disebut hujan
interupsi terutama dari seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Disini peran ketua DPR yaitu Marzukie
Alie sebagai pemimpin jalannya sidang atau rapat terlihat ketika dia tidak
memperkenankan Mendagri untuk mendebat sanggahan salah satu anggota dari fraksi
PDI Perjuangan. Alasannya karena peran Mendagri dalam sidang hanya untuk
menyampaikan amanat Presiden, maka tidak diperkenankan untuk mendebat sanggahan
dari salah satu anggota dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Seusai sidang
tersebut ketika diwawancara oleh salah satu media telivisi Mendagri merasa didiskriminasi karena tidak
diperkenankan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. Layaknya wasit
pertandingan, aturan dari pimpinan sidang tidak bisa digangu gugat. Berkaca
dari itu kebijaksanaan seorang pimpinan sidang memang sangat diperlukan dalam
jalannya musyawarah.
Penyelesaian
masalah dengan menggunakan musyawarah sangatlah bermanfaat. Letak
keistimewaannya yaitu selalu menemukan jalan keluar yang tebaik untuk bersama
dan selalu diperjelas dengan kesimpulan.
Oleh : Ardhuan Yuananda
No comments:
Post a Comment