2.1
Sejarah
Perkembangan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
Dinas
Koperasi dan UMKM Kota Semarang merupakan bentuk pengintegrasian dari instansi
Kantor Wilayah depertemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Usaha mikro
Kecil dan Menengah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi
Jawa Tengah No 7 tahun 2001 dengan nama Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 6 tahun 2008 tanggal 7 Juni tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Dinas Propinsi Jawa Tengah maka berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil Menengah
Penggeseran
kewenangan ini adalah sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan otonomi daerah
yang mengharuskan adanya penyerahan urusan dibidang pelayanan koperasi dan
usaha kecil menengah yang dahulunya ditangani oleh pemerintah pusat dibawah
Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah menjadi urusan daerah.
Dengan adanya perubahan terhadap sistem pemerintahan ke arah desentralisasi dan
dekonstrasi maka bentuk pertanggungjawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah bukan lagi kepada Menteri Negara melainkan kepada Gubernur
Jawa Tengah melalui Sekda.
2.2
Visi
dan Misi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
2.2.1
Visi
Mewujudkan
500 Koperasi dan 53.600 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berkualitas.
2.2.2
Misi
1. Meningkatkan produktifitas
dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM).
2. Mengembangkan lingkungan usaha yang
kondusif bagi pengembangan KUMKM melalui penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan.
3. Memantapkan kelembagaan Koperasi
sesuai dengan jati diri Koperasi.
4. Mengembangkan sinergi dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan KUMKM.
2.3
Tugas
Pokok dan Fungsi
2.3.1
Tugas Pokok
Dinas
Koperasi dan UMKM Kota semarang mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)
Melaksanakan kewenangan
desentralisasi dibidang koperasi dan UMKM yang diserahkan kepada Pemerintah Kota.
2)
Melaksanakan kewenangan
dibidang koperasi dan UMKM.
3)
Melaksanakan kewenangan
Kabupaten / kota dibidang Koperasi dan UMKM yang dikerjasamakan dengan atau
diserahkan kepada Pripinsi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
4)
Melaksankan kewenagan
dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan dibidang
koperasi dan UMKM sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.3.2
Fungsi
Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a. pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Walikota.
b. penyusunan
rencana dan program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi dan pelaporan
di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
c. pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, analisis data, informasi, promosi dan kehumasan di
bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
d. pelaksanaan
perumusan penetapan kebijakan pembangunan koperasi dan usaha mikro kecil dan
menengah.
e. pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan koperasi sekunder dan
primer lintas Kabupaten / kota di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan
menengah.
f.
pelaksaaan pemberian
dukungan kerjasama antar koperasi.
g. pelaksanaan
perumusan pemberian dan pencabutan badan hokum koperasi.
h. pelaksanaan
pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha lain.
i.
pelaksanaan pembentukan
dan pengembangan jaringan ekonomi dan usaha mikro kecil dan menengah.
j.
pelaksanaan pengelolaan
urusan kepegawaian, keuangan, hokum, kelembagaan koperasi, organisasi dan tata
laksana, umum dan perlengkapan.
2.4
Stuktur
Organisasi
Dalam
pelaksanaan kegiatan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan diperlukan
perencanaan yang matang serta pengawasan yang konsisten. Sehingga instansi baik
milik pemerintah maupun swasta dam menjalankan tugas tidak terlepas dari
struktur yang telah ditentukan sebelumnya, karena stuktur organisasi dapat
menentukan suatu organisasi dapat mencapai tujuannya.
Struktur
organisasi didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi
dikelola (Hani Handoko,1995 :169). Struktur organisasi merupakan kerangka dan
susunan perwujudan pada setiap hubungan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian
atau posisi-posisi maupun orang yang mewujudkan kedudukan, tugas, wewenang dan
tanggung jawab yang berbeda dalam suatu organisasi.
Adapun
struktur organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota
Semarang dapat dilihat lampiran. uraian tentang struktur organisasinya adalah
sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas
2.
Sekertaris
a)
Subbag Perencanaan dan
Evaluasi
b)
Subbag Umum dan
Kepegawaiaan
c)
Subbag Keuangan
3.
Bidang Pengawasan dan
Akuntabilitas
a)
Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas
b)
Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas Koperasi
c)
Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas Usaha Simpan Pinjam
d)
Seksi pengawasan dan
Akuntabilitas UMKM
4.
Bidang Pemberdayaan
UMKM
a)
Seksi Kewirausahaan
b)
Seksi Produksi dan
Pemasaran
c)
Seksi Kemitraan Usaha
5.
Bidang Pemberdayaan
Koperasi
a)
Seksi Kelembagaan
Koperasi
b)
Seksi Usaha Koperasi
c)
Seksi SDM Koperasi
6.
Bidang Pembiayaan
a)
Seksi Manajemen Simpan
Pinjam
b)
Seksi Pemberdayaan
Simpan Pinjam
c)
Seksi Permodalan
Koperasi dan UMKM
Adapun
penjabaran tugas pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
A. SEKERTARIS
1.
Subbag Program
a.
Penyampaian bahan dan
program kerja.
b.
Pelaksanaan koordinasi
penyusunan rencana dan program lingkup dinas.
c.
Pelaksanaan dan
pelayanan adnimistasi dan tekhnis penusunan perencanaan dan program kerja di
lingkungan dinas.
d.
Pengelolaan sistem
informasi di lingkungan Dinas.
e.
Evaluasi, monotoring
dan pelaporan bidang program di lingkungan Dinas.
2.
Subbag Keuangan
a. Penyediaan
bahan rencana dan program kerja.
b. Pelaksanaan
koordinasi bidang keuangan di lingkungan Dinas.
c. Pelaksanaan
dan pelayanan administrasi dan tekhnis bidang keuangan meliputi urusan anggaran
perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
d. Evaluasi,
monitoring dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas,
3. Subbag
Umum dan Kepegawaian
a.
Penyediaan bahan
rencana dan program kerja.
b.
Pelaksaan koordinasi
bidang umum dan kepegawaiaan ldi lingkungan Dinas.
c.
Pelaksaan dan pelayanan
adninistrasi bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat
menyurat,kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan tata usaha
kepegawaian di lingkungan Dinas.
d.
Evaluasi, monitoring
dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Dinas.
B. BIDANG
KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Seksi Organisasi dan
Badan Hukum
a.
penyediaan bahan
program kerja.
b.
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan, program dan kegitatan organisasi dan bahan baku.
c.
Pelaksanaan pembinaan
penyusunan organisasi, kepengurusan dan manajemen koperasi.
d.
Pelaksanaan pembinaan
pendirian, penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.