Peran sosial yang tinggi tidak dapat dikenalkan melalui perwatakan yang SOMBONG.

SOMBONG hanyalah perusak karakter dan penampakan kebobrokan jati diri seseorang.

Orang yang siap SOMBONG juga harus siap direndahkan karakternya dan dijauhkan dari yang selama ini dekat.

Ardhuan_yuananda@yahoo.com

Monday, July 23, 2012

GAMBARAN UMUM DINAS KOPERASI DAN UMKM KOTA SEMARANG


2.1    Sejarah Perkembangan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang merupakan bentuk pengintegrasian dari instansi Kantor Wilayah depertemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Usaha mikro Kecil dan Menengah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah No 7 tahun 2001 dengan nama Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2008 tanggal 7 Juni tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Propinsi Jawa Tengah maka berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
Penggeseran kewenangan ini adalah sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan otonomi daerah yang mengharuskan adanya penyerahan urusan dibidang pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah yang dahulunya ditangani oleh pemerintah pusat dibawah Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah menjadi urusan daerah. Dengan adanya perubahan terhadap sistem pemerintahan ke arah desentralisasi dan dekonstrasi maka bentuk pertanggungjawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah bukan lagi kepada Menteri Negara melainkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekda.  

2.2    Visi dan Misi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
2.2.1        Visi
Mewujudkan 500 Koperasi dan 53.600 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berkualitas.
2.2.2        Misi
1.   Meningkatkan produktifitas  dan  daya saing Koperasi, Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
2.   Mengembangkan lingkungan usaha yang kondusif bagi pengembangan KUMKM melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.
3.   Memantapkan kelembagaan Koperasi sesuai dengan jati diri Koperasi.
4.   Mengembangkan sinergi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan KUMKM.
2.3    Tugas Pokok dan Fungsi
2.3.1        Tugas Pokok
Dinas Koperasi dan UMKM Kota semarang mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)        Melaksanakan kewenangan desentralisasi dibidang koperasi dan UMKM yang diserahkan kepada Pemerintah Kota.
2)        Melaksanakan kewenangan dibidang koperasi dan UMKM.
3)        Melaksanakan kewenangan Kabupaten / kota dibidang Koperasi dan UMKM yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Pripinsi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
4)        Melaksankan kewenagan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan dibidang koperasi dan UMKM sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.3.2        Fungsi
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Walikota.
b.       penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
c.       pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis data, informasi, promosi dan kehumasan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
d.      pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan pembangunan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
e.       pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan koperasi sekunder dan primer lintas Kabupaten / kota di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
f.        pelaksaaan pemberian dukungan kerjasama antar koperasi.
g.       pelaksanaan perumusan pemberian dan pencabutan badan hokum koperasi.
h.       pelaksanaan pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha lain.
i.           pelaksanaan pembentukan dan pengembangan jaringan ekonomi dan usaha mikro kecil dan menengah.
j.           pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hokum, kelembagaan koperasi, organisasi dan tata laksana, umum dan perlengkapan.   
2.4    Stuktur Organisasi
Dalam pelaksanaan kegiatan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan diperlukan perencanaan yang matang serta pengawasan yang konsisten. Sehingga instansi baik milik pemerintah maupun swasta dam menjalankan tugas tidak terlepas dari struktur yang telah ditentukan sebelumnya, karena stuktur organisasi dapat menentukan suatu organisasi dapat mencapai tujuannya.
Struktur organisasi didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi dikelola (Hani Handoko,1995 :169). Struktur organisasi merupakan kerangka dan susunan perwujudan pada setiap hubungan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian atau posisi-posisi maupun orang yang mewujudkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dalam suatu organisasi.
Adapun struktur organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang dapat dilihat lampiran. uraian tentang struktur organisasinya adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekertaris
a)      Subbag Perencanaan dan Evaluasi
b)      Subbag Umum dan Kepegawaiaan
c)      Subbag Keuangan
3.      Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas
a)      Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas
b)      Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas Koperasi
c)      Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas Usaha Simpan Pinjam
d)     Seksi pengawasan dan Akuntabilitas UMKM
4.      Bidang Pemberdayaan UMKM
a)      Seksi Kewirausahaan
b)      Seksi Produksi dan Pemasaran
c)      Seksi Kemitraan Usaha
5.      Bidang Pemberdayaan Koperasi
a)      Seksi Kelembagaan Koperasi
b)      Seksi Usaha Koperasi
c)      Seksi SDM Koperasi
6.      Bidang Pembiayaan
a)      Seksi Manajemen Simpan Pinjam
b)      Seksi Pemberdayaan Simpan Pinjam
c)      Seksi Permodalan Koperasi dan UMKM
Adapun penjabaran tugas pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
A.    SEKERTARIS
1.      Subbag Program
a.    Penyampaian bahan dan program kerja.
b.   Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program lingkup dinas.
c.    Pelaksanaan dan pelayanan adnimistasi dan tekhnis penusunan perencanaan dan program kerja di lingkungan dinas.
d.   Pengelolaan sistem informasi di lingkungan Dinas.
e.    Evaluasi, monotoring dan pelaporan bidang program di lingkungan Dinas.
2.      Subbag Keuangan
a.       Penyediaan bahan rencana dan program kerja.
b.      Pelaksanaan koordinasi bidang keuangan di lingkungan Dinas.
c.       Pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan tekhnis bidang keuangan meliputi urusan anggaran perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
d.      Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas,
3.      Subbag Umum dan Kepegawaian
a.          Penyediaan bahan rencana dan program kerja.
b.         Pelaksaan koordinasi bidang umum dan kepegawaiaan ldi lingkungan Dinas.
c.          Pelaksaan dan pelayanan adninistrasi bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat menyurat,kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan tata usaha kepegawaian di lingkungan Dinas.
d.         Evaluasi, monitoring dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Dinas.
B.     BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UMKM
1.      Seksi Organisasi dan Badan Hukum
a.          penyediaan bahan program kerja.
b.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan kegitatan organisasi dan bahan baku.
c.          Pelaksanaan pembinaan penyusunan organisasi, kepengurusan dan manajemen koperasi.
d.         Pelaksanaan pembinaan pendirian, penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

1 comment:

  1. saya shere gambaran umum koperasi & UKM Kota Semarang. trims

    ReplyDelete