Peran sosial yang tinggi tidak dapat dikenalkan melalui perwatakan yang SOMBONG.

SOMBONG hanyalah perusak karakter dan penampakan kebobrokan jati diri seseorang.

Orang yang siap SOMBONG juga harus siap direndahkan karakternya dan dijauhkan dari yang selama ini dekat.

Ardhuan_yuananda@yahoo.com

Tuesday, July 17, 2012

Serba Tentang Syariah

1.      Bank Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis.
b.      Mengapa perlu ada bank syariah?
·         Untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
·         Untuk membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan
·         Untuk memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan,
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis.

2.      BMT
a.       Apa yang dimaksud dengan BMT?
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial
b.      Mengapa perlu ada BMT?
·         Untuk meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah.
·         Untuk mendorong kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnys dan ekonomi indonesia pada umumnya.
·         Untuk meningkatkan semangat dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan Syari’ah.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari BMT?
Pada sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
a.       Giro Wadiah
Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
b.      Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
c.       Deposito Mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.

3.      Pasar Uang Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan pasar uang syariah?
Pasar Uang syariah adalah pasar tempat bank-bank syariah menjual dan membeli instrument keuangan dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun).
b.      Mengapa perlu ada pasar uang syariah?
Adanya pasar uang syariah yaitu sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat serta untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya, karena pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank adalah ketidakmampuan bank tersebut memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu keberadaan pasar uang antar bank sangat penting bagi dunia perbankan
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari pasar uang syariah?
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis Syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan Syariah, seperti antara lain :
·         Fatwa Ulama : Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan di mana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of trade name) ayang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atas pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.”
·         Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia yang telah diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997 yang telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

4.      Pegadaian Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan pegadaian syariah?
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai.
b.      Mengapa perlu ada pegadaian syariah?
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari pegadaian syariah?
Operasional pegadaian syariah :
·         Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
·         Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional, dilihat dari segi teknik transaksi dan pendanaan.
·         Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
·         Penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah).
·         Akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.

5.      Asuransi Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
b.      Mengapa perlu ada asuransi syariah?
·         Untuk memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Untuk meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga waktu dan biaya.
·         Untuk pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlah tertentu dan tidak perlu menggantikan kerugian yang timbul jumlah tidak tentu dan tidak pasti.
·         Sebagai dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari asuransi syariah?
Dalam menjalankan operasinya asuransi syariah berpegang pada ketentuan sebagai berikut :
-          Akad, akad antara peserta perusahaan dengan peserta harus jelas apakah akadnya jual beli ( tadabuli ) atau tolong menolong ( takaful )
-          Gharar, artinya apa – apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti, apabila tidak lengkap rukun dalam akad maka terjadi gharar.
-          Maisir, dalam asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip – prinsip syariah, karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan gharar.
-          Tabarru’, sumbangan atau derma ( dalam definisi Isalam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (Hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
-          Riba, keberadaan asuransi syariah disebabkan adanya ketidak adilan dalam asuransi konvensional yang selalu melibatkan diri dalam riba. Dengan perhitungan kepada peserta dilakukan dengan menghitung keuntungan – keuntungan di depan, sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
-          Dana hangus, dalam asuransi konvensional dana yang hangus dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian juga dana asuransi tabungan atau kerugian jika habis masa kontrak dan tidak menjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
6.      Teori Mikro Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan teori ekonomi mikro syariah?
Teori ekonomi mikro syariah adalah teori ekonomi mikro islam yang membahas tentang perilaku individu bagaimana dalam berkonsumsi serta mengenai penawaran dan permintaan didalam pasar, namun hanya saja dalam implementasinya didasarkan pada syariat-syariat yang telah tertulis didalam Al-Quran dan Hadist.
b.      Mengapa perlu ada teori mikro syariah?
Adanya teori ekonomi mikro syariah yaitu untuk menggambarkan keadaaan sesungguhnya serta memberikan analisis bahkan prediksi tentang fenomena-fenomena ekonomi yang terjadi. Namun hal ini tidak semudah membalik tangan dikarnakan kekomplekan masalah-masalah manusia, tetapi paling tidak dengan adanya teori, manusia dapat mengambil keputusan yang lebih baik, namun dalam ilmu ekonomi ada 2 pandangan yang berbeda mengenai konsep yang diterapkannya yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah (islam), tetapi dalam hal ini kami hanya membahas tentang teori ekonomi islam khususnya ekonomi mikro islam, sebelum membahasa lebih jauh tentang teori ekonomi mikro islam alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa yang disebut ekonomi dalam islam.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari teori mikro syariah?
Layaknya teori ekonomi mikro konvensional Sistem teori ekonomi mikro islam juga membahas tentang perilaku dan kegiatan ekonomi indinvidu dalam kaitanya yaitu pengeluaran, konsumsi, (utility), biaya, dan lain-lain sehingga bisa disebut juga dengan teori harga (price theory), dimana teori ini hampir sama dengan teori ekonomi mikro konvensional, seperti teori konsumsi, teori produksi, biaya produksi dan sebagainya. Hanya saja dalam aplikasinya  harus disesuaikan bertolak hukum –hukum islam yang telah ada. Seperti halnya dalam berkonsumsi yang mempunyai prinsip-prinsip islami sebagai berikut :
Ø  Prinsip social, yaitu memperhatikan lingkungan social di sekitarnya sehingga terciptanya keharmonisan masyarakat, diantaranya kepentinganumat-keteladanan-tidak membahayakan orang lain.
Ø  Kaidah lingkungan, yaitu dalam mengakomodasi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam atau tidak merusak alam.
Ø  Tidak serakah, yaitu tidak berlebih-lebihan dalam berkonsumsi.

7.      Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
a.       Apa yang dimaksud dengan perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional :
Dilihat dari fungsinya, bank syariah mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah :
·         Manajer Investasi: merupakan penghimpunan dana Giro (Al Wadiah) dan tabungan&deposito (Al Mudharabah)
·         Investor (menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan padanya) : merupakan bentuk penyaluran dana berupa prinsip bagi hasil (mudharabah&musyarakah), prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna, ijarah), dan prinsip Jasa (Qardh, hawalah, kafalah, wakalah, Rahn).
·         Penyediaan jasa keuangan&lalu lintas pembayaran (melakukan jasa perbankan pada umumnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah) : merupakan produk jasa wakalah, kafalah, sharf, Qadh, hiwalah, dan rahn.
·         Pelaksanaan kegiatan social (wajib menunaikan dan mengelola zakat serta dana social lainnya) : suatu bentuk dana kebajikan seperti penghimpunan dan penyaluran Qarrhul Hasan dan ZIS.
Sedangkan bank konvensional mempunyai fungsi yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan (Intermediary unit/ Jasa Keuangan). Bank konvensional terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat, Sifat jasa yg diberikan oleh Bank umum bersifat umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada Wilayah operasinya pun dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.      Mengapa perlu ada perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Adanya bank konvensional dan bank syariah yaitu untuk membedakan antara kedua bank tersebut karena kedua bank ini mempunyai perbedaan secara hukum maupun operasional serta berbeda dalam funsi dan tujuannya.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari bank syariah dan bank konvensional?
Sistem operasional dari masing-masing bank tersebut yaitu :
Pada Bank Konvensional;
1.      Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah banksedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba.
 Sedangkan pada Bank syariah menggunakan prinsip;
1.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank,
2.      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya

8.      Leasing Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan leasing syariah?
Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selang jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.Usaha leasing dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.


b.      Mengapa perlu ada leasing syariah?
Adanya leasing yaitu untuk membantu bagi para pencari modal atau pendiri usaha untuk mendapatkan modal walaupun leasing memberikan modal dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari leasing syariah?
Sesuai dengan perkembangannya, sebagai lembaga penopang kebutuhan modal pembiayaan, maka lembaga ijarah atau leasing berkembang menjadi dua jenis operasional, yaitu:
·         Financing Leasing, adalah suatu bentuk cara pembiayaan, lessor yang mendapat hak milik atas barang yang dileasingkan menyerahkan kepada lesee untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut.
·         Operasional Leasing, adalah suatu bentuk pemberian jasa yang dilakukan lessor yang berupa kepada lessee untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis yang tersebut disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lessee pada lessor. Apabila terjadi kerusakan maka pihak penyewa wajib mengganti. Dengan demikian, transaksi ijarah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (1) objek hilang atau musnah; (2) habis tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah; (3)meninggalnya seseorang yang berakad (mazhab Hanafi); (4) karena ada uzur.

No comments:

Post a Comment