1.
Bank
Syariah
a. Apa
yang dimaksud dengan bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan
prinsip-prinsip Syariah dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara
Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis.
b. Mengapa
perlu ada bank syariah?
·
Untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang
tidak menerima konsep bunga
·
Untuk membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha
berdasarkan prinsip kemitraan
·
Untuk memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang
memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang
berkesinambungan,
c. Bagaimana
atau proses kegiatan dari bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah
dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada
Alquran dan Al-Hadis.
2.
BMT
a. Apa
yang dimaksud dengan BMT?
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari
dua istilah, yaitu baitul mal dan
baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat,
infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut
tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial
b. Mengapa
perlu ada BMT?
·
Untuk meningkatkan
program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah
dan koperasi melalui sistem syari’ah.
·
Untuk mendorong
kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah
khususnys dan ekonomi indonesia pada umumnya.
·
Untuk meningkatkan
semangat dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan
Syari’ah.
c. Bagaimana
atau proses kegiatan dari BMT?
Pada sistem
operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan
motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa
DSN-MUI, 2003):
a.
Giro Wadiah
Dana
nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak
mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro
oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan
kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa
untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
b.
Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk
memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan
kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga
keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000).
c.
Deposito Mudharabah
BMT
bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan
mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi
sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah
yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunn dana
untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.
3.
Pasar
Uang Syariah
a. Apa
yang dimaksud dengan pasar uang syariah?
Pasar Uang syariah adalah pasar tempat bank-bank syariah menjual dan membeli
instrument keuangan dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah
dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun).
b. Mengapa
perlu ada pasar uang syariah?
Adanya
pasar uang syariah yaitu sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana
masyarakat serta untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya, karena pemicu
utama kebangkrutan yang dialami oleh bank adalah ketidakmampuan bank tersebut
memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu keberadaan pasar uang antar bank sangat
penting bagi dunia perbankan
c. Bagaimana
atau proses kegiatan dari pasar uang syariah?
Mekanisme perdagangan
surat-surat berharga berbasis Syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam
batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan Syariah, seperti
antara lain :
·
Fatwa Ulama : Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap
perusahaan di mana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama
dagang (owner of trade name) ayang telah terdaftar secara legal. Pembeli
hanya mempunyai hak atas bagian modal keuntungan tunai atas modal tersebut,
tanpa hak pengawasan atas manajemen atas pembagian aset kecuali untuk menjual
bagian saham yang mewakili kepentingannya.”
·
Lokakarya Ulama
tentang Reksadana Syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia yang telah
diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997 yang telah membolehkan
diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari
perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan
Syariah Islam.
4.
Pegadaian
Syariah
a.
Apa yang dimaksud
dengan pegadaian syariah?
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai.
b.
Mengapa perlu ada
pegadaian syariah?
c.
Bagaimana atau proses
kegiatan dari pegadaian syariah?
Operasional
pegadaian syariah :
·
Pegadaian Syariah
juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
·
Pegadaian Syariah
memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional, dilihat dari segi teknik transaksi dan pendanaan.
·
Perum pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pegadaian syariah atau
dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee
Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
·
Penerima
gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn
(gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan
Akad Sewa Tempat (Ijarah).
·
Akad
gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka
penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna
melunasi pinjaman.
5.
Asuransi
Syariah
a.
Apa yang dimaksud
dengan asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah sebuah
sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi
yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh
sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme
pertanggungan pada asuransi
syariah adalah sharing of
risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua
peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi
transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke
perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
b.
Mengapa perlu ada
asuransi syariah?
·
Untuk memberikan jaminan
perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Untuk meningkatkan efisiensi,
karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk
memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga waktu dan biaya.
·
Untuk pemerataan biaya yaitu
cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlah tertentu dan tidak perlu
menggantikan kerugian yang timbul jumlah tidak tentu dan tidak pasti.
·
Sebagai dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
yang diberikan oleh peminjam.
c.
Bagaimana atau proses
kegiatan dari asuransi syariah?
Dalam menjalankan operasinya asuransi syariah berpegang pada ketentuan
sebagai berikut :
-
Akad, akad antara peserta perusahaan dengan peserta harus jelas apakah
akadnya jual beli ( tadabuli ) atau tolong menolong ( takaful )
-
Gharar, artinya apa – apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita
dan akibat yang paling kita takuti, apabila tidak lengkap rukun dalam akad maka
terjadi gharar.
-
Maisir, dalam asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari
realisasi prinsip – prinsip syariah, karena tidak ada kepercayaan jika tidak
ada keterbukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir
sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan gharar.
-
Tabarru’, sumbangan atau derma ( dalam definisi
Isalam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (Hibah) atau dana kebajikan ini
diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan
dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
-
Riba, keberadaan
asuransi syariah disebabkan adanya ketidak adilan dalam asuransi konvensional
yang selalu melibatkan diri dalam riba. Dengan perhitungan kepada peserta
dilakukan dengan menghitung keuntungan – keuntungan di depan, sedangkan takaful
menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
-
Dana hangus, dalam
asuransi konvensional dana yang hangus dimana peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period,
maka dana peserta itu hangus. Demikian juga dana asuransi tabungan atau
kerugian jika habis masa kontrak dan tidak menjadi klaim, maka premi yang
dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
6.
Teori
Mikro Syariah
a.
Apa yang dimaksud
dengan teori ekonomi mikro syariah?
Teori ekonomi mikro
syariah adalah teori ekonomi mikro
islam yang membahas tentang perilaku individu bagaimana dalam berkonsumsi serta
mengenai penawaran dan permintaan didalam pasar, namun hanya saja dalam
implementasinya didasarkan pada syariat-syariat yang telah tertulis didalam
Al-Quran dan Hadist.
b.
Mengapa perlu ada teori
mikro syariah?
Adanya teori ekonomi mikro syariah
yaitu untuk menggambarkan keadaaan sesungguhnya serta memberikan analisis bahkan prediksi
tentang fenomena-fenomena ekonomi yang terjadi. Namun hal ini tidak semudah membalik tangan dikarnakan kekomplekan masalah-masalah manusia,
tetapi paling tidak dengan adanya teori, manusia dapat mengambil keputusan yang lebih
baik, namun
dalam ilmu ekonomi ada 2 pandangan yang berbeda mengenai konsep yang
diterapkannya yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah (islam), tetapi
dalam hal ini kami hanya membahas tentang teori ekonomi islam khususnya ekonomi
mikro islam, sebelum membahasa lebih jauh tentang teori ekonomi mikro islam
alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa yang disebut ekonomi dalam islam.
c.
Bagaimana atau proses
kegiatan dari teori mikro syariah?
Layaknya
teori ekonomi mikro konvensional Sistem teori ekonomi mikro islam juga membahas
tentang perilaku dan kegiatan ekonomi indinvidu dalam kaitanya yaitu
pengeluaran, konsumsi, (utility), biaya, dan lain-lain sehingga bisa disebut
juga dengan teori harga (price theory), dimana teori ini hampir sama dengan
teori ekonomi mikro konvensional, seperti teori konsumsi, teori produksi, biaya
produksi dan sebagainya. Hanya saja dalam aplikasinya harus disesuaikan
bertolak hukum –hukum islam yang telah ada.
Seperti halnya dalam berkonsumsi yang mempunyai prinsip-prinsip islami
sebagai berikut :
Ø Prinsip
social, yaitu memperhatikan lingkungan social di sekitarnya sehingga
terciptanya keharmonisan masyarakat, diantaranya
kepentinganumat-keteladanan-tidak membahayakan orang lain.
Ø Kaidah
lingkungan, yaitu dalam mengakomodasi harus sesuai dengan kondisi potensi daya
dukung sumber daya alam atau tidak merusak alam.
Ø Tidak
serakah, yaitu tidak berlebih-lebihan dalam berkonsumsi.
7.
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
a.
Apa yang dimaksud
dengan perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional :
Dilihat
dari fungsinya, bank syariah mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah :
·
Manajer Investasi:
merupakan penghimpunan dana Giro (Al Wadiah) dan tabungan&deposito (Al
Mudharabah)
·
Investor
(menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
padanya) : merupakan bentuk penyaluran dana berupa prinsip bagi hasil
(mudharabah&musyarakah), prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna,
ijarah), dan prinsip Jasa (Qardh, hawalah, kafalah, wakalah, Rahn).
·
Penyediaan jasa
keuangan&lalu lintas pembayaran (melakukan jasa perbankan pada umumnya
sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah) : merupakan produk jasa
wakalah, kafalah, sharf, Qadh, hiwalah, dan rahn.
·
Pelaksanaan kegiatan
social (wajib menunaikan dan mengelola zakat serta dana social lainnya) : suatu
bentuk dana kebajikan seperti penghimpunan dan penyaluran Qarrhul Hasan dan
ZIS.
Sedangkan
bank konvensional mempunyai fungsi yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan
(Intermediary unit/ Jasa Keuangan). Bank konvensional terdiri atas bank umum
dan bank perkreditan rakyat, Sifat jasa yg diberikan oleh Bank umum bersifat
umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada Wilayah operasinya pun
dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.
Mengapa perlu ada perbedaan
bank syariah dan bank konvensional?
Adanya bank konvensional dan bank syariah
yaitu untuk membedakan antara kedua bank tersebut karena kedua bank ini
mempunyai perbedaan secara hukum maupun operasional serta berbeda dalam funsi
dan tujuannya.
c.
Bagaimana atau proses
kegiatan dari bank syariah dan bank konvensional?
Sistem
operasional dari masing-masing bank tersebut yaitu :
Pada Bank Konvensional;
1.
Bunga sudah ditentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah banksedang
mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.
Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba.
Sedangkan pada Bank syariah
menggunakan prinsip;
1.
Tidak menawarkan bunga
tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah)
antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang
didapat oleh bank,
2.
Besarnya keuntungan
yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik
dan begitu juga sebaliknya
8.
Leasing
Syariah
a.
Apa yang dimaksud
dengan leasing syariah?
Sewa guna usaha
(leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha (lessee) selang jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.Usaha
leasing dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.
b.
Mengapa perlu ada leasing
syariah?
Adanya
leasing yaitu untuk membantu bagi para pencari modal atau pendiri usaha untuk
mendapatkan modal walaupun leasing memberikan modal dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara sewa guna usaha.
c.
Bagaimana atau proses
kegiatan dari leasing syariah?
Sesuai dengan perkembangannya, sebagai lembaga penopang kebutuhan
modal pembiayaan, maka lembaga ijarah atau leasing berkembang menjadi
dua jenis operasional, yaitu:
·
Financing Leasing, adalah suatu bentuk cara
pembiayaan, lessor yang mendapat hak milik atas barang yang dileasingkan
menyerahkan kepada lesee untuk dipakai selama jangka waktu yang sama
dengan masa kegunaan barang tersebut.
·
Operasional Leasing, adalah suatu bentuk
pemberian jasa yang dilakukan lessor yang berupa kepada lessee
untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis
yang tersebut disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lessee pada
lessor. Apabila terjadi kerusakan maka pihak penyewa wajib mengganti.
Dengan demikian, transaksi ijarah akan berakhir apabila terjadi hal-hal
sebagai berikut: (1) objek hilang atau musnah; (2) habis tenggang waktu yang
disepakati dalam akad ijarah; (3)meninggalnya seseorang yang berakad (mazhab
Hanafi); (4) karena ada uzur.
No comments:
Post a Comment