Peran sosial yang tinggi tidak dapat dikenalkan melalui perwatakan yang SOMBONG.

SOMBONG hanyalah perusak karakter dan penampakan kebobrokan jati diri seseorang.

Orang yang siap SOMBONG juga harus siap direndahkan karakternya dan dijauhkan dari yang selama ini dekat.

Ardhuan_yuananda@yahoo.com

Tuesday, July 17, 2012

Serba Tentang Syariah

1.      Bank Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis.
b.      Mengapa perlu ada bank syariah?
·         Untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
·         Untuk membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan
·         Untuk memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan,
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya berdasarkan dengan prinsip-prinsip Syariah dan didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Syariah, yakni mengacu kepada Alquran dan Al-Hadis.

2.      BMT
a.       Apa yang dimaksud dengan BMT?
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial
b.      Mengapa perlu ada BMT?
·         Untuk meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah.
·         Untuk mendorong kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnys dan ekonomi indonesia pada umumnya.
·         Untuk meningkatkan semangat dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan Syari’ah.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari BMT?
Pada sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
a.       Giro Wadiah
Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
b.      Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
c.       Deposito Mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.

3.      Pasar Uang Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan pasar uang syariah?
Pasar Uang syariah adalah pasar tempat bank-bank syariah menjual dan membeli instrument keuangan dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun).
b.      Mengapa perlu ada pasar uang syariah?
Adanya pasar uang syariah yaitu sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat serta untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya, karena pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank adalah ketidakmampuan bank tersebut memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu keberadaan pasar uang antar bank sangat penting bagi dunia perbankan
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari pasar uang syariah?
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis Syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan Syariah, seperti antara lain :
·         Fatwa Ulama : Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan di mana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of trade name) ayang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atas pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.”
·         Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia yang telah diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997 yang telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

4.      Pegadaian Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan pegadaian syariah?
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai.
b.      Mengapa perlu ada pegadaian syariah?
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari pegadaian syariah?
Operasional pegadaian syariah :
·         Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
·         Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional, dilihat dari segi teknik transaksi dan pendanaan.
·         Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
·         Penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah).
·         Akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.

5.      Asuransi Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
b.      Mengapa perlu ada asuransi syariah?
·         Untuk memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Untuk meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga waktu dan biaya.
·         Untuk pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlah tertentu dan tidak perlu menggantikan kerugian yang timbul jumlah tidak tentu dan tidak pasti.
·         Sebagai dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari asuransi syariah?
Dalam menjalankan operasinya asuransi syariah berpegang pada ketentuan sebagai berikut :
-          Akad, akad antara peserta perusahaan dengan peserta harus jelas apakah akadnya jual beli ( tadabuli ) atau tolong menolong ( takaful )
-          Gharar, artinya apa – apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti, apabila tidak lengkap rukun dalam akad maka terjadi gharar.
-          Maisir, dalam asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip – prinsip syariah, karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan gharar.
-          Tabarru’, sumbangan atau derma ( dalam definisi Isalam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (Hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
-          Riba, keberadaan asuransi syariah disebabkan adanya ketidak adilan dalam asuransi konvensional yang selalu melibatkan diri dalam riba. Dengan perhitungan kepada peserta dilakukan dengan menghitung keuntungan – keuntungan di depan, sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
-          Dana hangus, dalam asuransi konvensional dana yang hangus dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian juga dana asuransi tabungan atau kerugian jika habis masa kontrak dan tidak menjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
6.      Teori Mikro Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan teori ekonomi mikro syariah?
Teori ekonomi mikro syariah adalah teori ekonomi mikro islam yang membahas tentang perilaku individu bagaimana dalam berkonsumsi serta mengenai penawaran dan permintaan didalam pasar, namun hanya saja dalam implementasinya didasarkan pada syariat-syariat yang telah tertulis didalam Al-Quran dan Hadist.
b.      Mengapa perlu ada teori mikro syariah?
Adanya teori ekonomi mikro syariah yaitu untuk menggambarkan keadaaan sesungguhnya serta memberikan analisis bahkan prediksi tentang fenomena-fenomena ekonomi yang terjadi. Namun hal ini tidak semudah membalik tangan dikarnakan kekomplekan masalah-masalah manusia, tetapi paling tidak dengan adanya teori, manusia dapat mengambil keputusan yang lebih baik, namun dalam ilmu ekonomi ada 2 pandangan yang berbeda mengenai konsep yang diterapkannya yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah (islam), tetapi dalam hal ini kami hanya membahas tentang teori ekonomi islam khususnya ekonomi mikro islam, sebelum membahasa lebih jauh tentang teori ekonomi mikro islam alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa yang disebut ekonomi dalam islam.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari teori mikro syariah?
Layaknya teori ekonomi mikro konvensional Sistem teori ekonomi mikro islam juga membahas tentang perilaku dan kegiatan ekonomi indinvidu dalam kaitanya yaitu pengeluaran, konsumsi, (utility), biaya, dan lain-lain sehingga bisa disebut juga dengan teori harga (price theory), dimana teori ini hampir sama dengan teori ekonomi mikro konvensional, seperti teori konsumsi, teori produksi, biaya produksi dan sebagainya. Hanya saja dalam aplikasinya  harus disesuaikan bertolak hukum –hukum islam yang telah ada. Seperti halnya dalam berkonsumsi yang mempunyai prinsip-prinsip islami sebagai berikut :
Ø  Prinsip social, yaitu memperhatikan lingkungan social di sekitarnya sehingga terciptanya keharmonisan masyarakat, diantaranya kepentinganumat-keteladanan-tidak membahayakan orang lain.
Ø  Kaidah lingkungan, yaitu dalam mengakomodasi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam atau tidak merusak alam.
Ø  Tidak serakah, yaitu tidak berlebih-lebihan dalam berkonsumsi.

7.      Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
a.       Apa yang dimaksud dengan perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional :
Dilihat dari fungsinya, bank syariah mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah :
·         Manajer Investasi: merupakan penghimpunan dana Giro (Al Wadiah) dan tabungan&deposito (Al Mudharabah)
·         Investor (menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan padanya) : merupakan bentuk penyaluran dana berupa prinsip bagi hasil (mudharabah&musyarakah), prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna, ijarah), dan prinsip Jasa (Qardh, hawalah, kafalah, wakalah, Rahn).
·         Penyediaan jasa keuangan&lalu lintas pembayaran (melakukan jasa perbankan pada umumnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah) : merupakan produk jasa wakalah, kafalah, sharf, Qadh, hiwalah, dan rahn.
·         Pelaksanaan kegiatan social (wajib menunaikan dan mengelola zakat serta dana social lainnya) : suatu bentuk dana kebajikan seperti penghimpunan dan penyaluran Qarrhul Hasan dan ZIS.
Sedangkan bank konvensional mempunyai fungsi yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan (Intermediary unit/ Jasa Keuangan). Bank konvensional terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat, Sifat jasa yg diberikan oleh Bank umum bersifat umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada Wilayah operasinya pun dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b.      Mengapa perlu ada perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Adanya bank konvensional dan bank syariah yaitu untuk membedakan antara kedua bank tersebut karena kedua bank ini mempunyai perbedaan secara hukum maupun operasional serta berbeda dalam funsi dan tujuannya.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari bank syariah dan bank konvensional?
Sistem operasional dari masing-masing bank tersebut yaitu :
Pada Bank Konvensional;
1.      Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah banksedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba.
 Sedangkan pada Bank syariah menggunakan prinsip;
1.      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank,
2.      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya

8.      Leasing Syariah
a.       Apa yang dimaksud dengan leasing syariah?
Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selang jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.Usaha leasing dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.


b.      Mengapa perlu ada leasing syariah?
Adanya leasing yaitu untuk membantu bagi para pencari modal atau pendiri usaha untuk mendapatkan modal walaupun leasing memberikan modal dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha.
c.       Bagaimana atau proses kegiatan dari leasing syariah?
Sesuai dengan perkembangannya, sebagai lembaga penopang kebutuhan modal pembiayaan, maka lembaga ijarah atau leasing berkembang menjadi dua jenis operasional, yaitu:
·         Financing Leasing, adalah suatu bentuk cara pembiayaan, lessor yang mendapat hak milik atas barang yang dileasingkan menyerahkan kepada lesee untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut.
·         Operasional Leasing, adalah suatu bentuk pemberian jasa yang dilakukan lessor yang berupa kepada lessee untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis yang tersebut disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lessee pada lessor. Apabila terjadi kerusakan maka pihak penyewa wajib mengganti. Dengan demikian, transaksi ijarah akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (1) objek hilang atau musnah; (2) habis tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah; (3)meninggalnya seseorang yang berakad (mazhab Hanafi); (4) karena ada uzur.

Sunday, May 15, 2011

Pembelajaran yang Efektif

Perencanaan Pembelajaran yang Efektif

Pembelajaran di sekolah dasar dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun, oleh karena itu perlu adanya perencanaan pembelajaran baik dalam program jangka panjang yang disebut silabus dan program jangka pendek yang disebut satuan/rencana pembelajaran. Sejalan dengan dengan adanya kebijakan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang diawali dengan adanya UU No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah dibentuk Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) yang bertugas untuk mengembangkan standar kompetisi dan standar isi. Kedua standar tersebut dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.

  1. PENGERTIAN PERENCANAAN PEMEBELAJARAN
Perencanaan pemebelajaran merupakan suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling menunjang antara berbagai unsur atau komponen yang ada dalam pembelajaran atau dengan pengertian lain, yaitu suatu proses mengatur, mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-komponen pembelajaran.

  1. KOMPONEN PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Seorang ahli pemebelajaran yang bernama Ralph W. Tyler mengemukakan pengembangan pembelajaran mengikuti empat komponen atau four-step model, yaitu :
  1. What educational purposes should the shool seek attain?
Pada hakikatnya merupakan arah dari suatu program berupa tujuan pembelajaran yang istilah dalam kurikulum berbasis kompetensi disebut kompetensi.
  1. What educational experiences can be provided that are likely to attain these purpose?
Berkenaan dengan isi atau materi yang harus diberikan untuk mencapai tujuan/kompetensi tersebut.
  1. How can these educational experiences can be provided that are likely to attain these purpose?
Berkenaan dengan strategi pelaksanaan.
  1. How can we determine wether these purpose are being attained?
Berkenaan dengan penilaian yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemebelajaran.

  1. PRINSIP PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Perencanaan pembelajaran merupakan kurikulum secara mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektifitas perencanaan pembelajaran sangat dipengaruhi oleh beberapa prinsip, yaitu :
  1. Perencanaan pemebelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
  2. Perencanaan pemebelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  3. Perencanaan pemebelajaran harusmemperhitungkan waktu yang tersedia.
  4. Perencanaan pemebelajaran harusmerupakan urutan kegiatan belajar mengajar yang sistematis.
  5. Perencanaan pemebelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas atau lembar observasi.
  6. Perencanaan pemebelajaran harus fleksibel
  7. Perencanaan pemebelajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.

  1. PROSEDUR PERENCANAAN PEMBELAJARAN
  1. Penyusunan Silabus
Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi ke dalam program-program pemebelajaran yang lebih terperinci, yaitu satu rencana pembelajaran. Pengembangan silabus harus memenuhi prinsip-prinsip berikut :
  1. Ilmiah
  2. Memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa
  3. Sistematis
  4. Konsisten
  5. Adekuat
  1. Penyusunan Rencana/Satuan Pembelajaran
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam rencana pembelajaran meliputi berikut :
  1. Identitas mata pelajaran.
  2. Kompetensi dasar dan indicator-indikator yang hendak dicapai.
  3. Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa.
  4. Srategi pembelajaran.
  5. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar.
  6. Penilaian dan tindak lanjut.

Perencanaan Pembelajaran yang Efektif

Guru yang efektif akan mempertimbangkan kebutuhan pebelajar, mengorganisasikan dan mengelola kelas dengan baik, menyediakan sumber-sumber dan bahan pembelajaran yang sesuai, dan membimbing pebelajar dalam kegiatan pembelajaran.

  1. HAKIKAT PEMBELAJARAN EFEKTIF
Perencanaan pembelajaran berkenaan dengan keputusan yang diambil guru dalam mengorganisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Ketika guru membuat keputusan tentang perencanaan, perlu mempertimbangkan “seseorang melakukan apa dan urutan-urutan peristiwa belajar apa yang akan terjadi, dimana peristiwa belajar itu berlangsung, jumlah waktu yang digunakan, dan sumber-sumber serta bahan-bahan yang dimanfaatkan”.

  1. FAKTOR-FAKTOR YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
  1. Isi (Content) Pelajaran
  2. Bahan
  3. Strategi Pembelajaran
  4. Perilaku Guru
  5. Menstrukturkan Pelajaran
  6. Lingkungan Belajar
  7. Pebelajar
  8. Durasi Pembelajaran
  9. Lokasi Pembelajaran


  1. KARAKTERISTIK GURU
Keputusan perencanaan tentang kegiatan-kegiatan pembelajaran, dipengaruhi oleh karakteristik guru itu sendiri (Neely & Hansford, 1985).
Pertama, banyaknya pengalaman mengajar guru
Kedua, filosofi belajar mengajar.
Ketiga, pengetahuan guru tentang isi pelajaran.
Keempat, gaya dalam mengorganisasikan pembelajaran.
Kelima, harapan-harapan menata kelas
Keenam, perasaan aman dan control pembelajaran memainkan peranaan proses perencanaan.

  1. GURU YANG EFEKTIF
Rosanshine (1989) mengidentifikasi 6 hal tentang guru yang efektif sebagai berikut.
  1. Melakukan Reviu Harian
  2. Menyiapkan Materi Baru
  3. Melakukan Praktik Terbimbing
  4. Menyediakan Balikan dan Koreksi
  5. Melaksanakan Praktik Mandiri
  6. Reviu Mingguan dan Bulanan

  1. PENDEKATAN PEMBELAJARAN YANG EFEKTIF
Pendekatan pembelajaran yang efektif adalah pendekatan pembelajaran yang berpust pada pebelajar. Dalam hal ini terdapat 3 jenis pendekatan yaitu.
  1. Belajar Mandiri (Independent Learning)
Pembelajaran konvemsional maupun inovatif meminta pebelajar meluangkan waktu dengan proporsi yang signifikan untuk mengatur kegiatan belajar masing-masing.
  1. Pembelajar Terpadu (Intergrated Learning)
Metode pengorganisasian isi pembelajaran yang dilakukan guru dengan cara memadukan beberapa mata pelajara, untuk mempelajari suatu konsep tertentu.
  1. Belajar Berbasis Masalah
Belajar yang berpusat pada pada pebelajar dan juga menggambarkan metode belajar inti atau suplemen peembelajaran.

Source
Anitah Sri, dkk. (2010). Strategi Pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka


Oleh : Ardhuan Yuananda

Disiplin Kelas

Strategi Penanaman dan Penanganan Disiplin Kelas

Kegiatan belajar ini akan mengkaji berbagai strategi penanaman dan penanaman dan penanganan disiplin kelas. Oleh karena itu diharapkan dapat menjelaskan bebagai pandangan dalam penanaman dan penanganan disiplin kelas serta mengidentifikasi, memilih, dan menerapkan bebagai strategi penanaman dan penanganan disiplin kelas.

  1. PANDANGAN TERHADAP PENANAMAN DAN PENANGANAN DISIPLIN KELAS
Sebagaimana halnya dengan berbagai aspek pendidikan, penanaman dan penanganandisiplin kelas juga disikapi secara bervariasi dengan pandangan-pandangan berikut.
  1. Pandangan yang menyatakan bahwa siswa mengerjakan apa yang diinginkan oleh guru
  2. Pandangan bahwa guru harus mulai dengann pertanyaan-pertanyaan
  3. Pendekatan yang berhasil dalam membangun disiplin adalah pendekatan yang menghormati hak individu, mendorong peningkatan konsep diri siswa, serta memupuk kerjasama.
  4. Pandangan humanistik,yaitu pandangan yang menekankan kemanusiaan
  5. Pandangan kaum behaviorism, bahwa perilaku dapat dipelajari dan dikontrol.

  1. STRATEGI PENANAMAN DISIPLIN KELAS
Berikut cara dalam menanamkan disiplin kelas, dan sekaligus dapat di gunakan sebagai rambu-rambu dalam memilih cara yang tepat dengan kelas.
  1. Melalui model atau contoh yang diperlihatkan oleh guru, anak-anak akan dapat langsung perilaku, keterampilan, dan sikap yang dianjurkan (Elias, 1997)
  2. Adakan pertemuan kelas secara berkala sebagai salah satu alternative yang efektif untuk menanamkan dan menangani disiplin kelas.
  3. Terapkan aturan secara fleksibel (luwes) sehingga siswa tidak merasa tertekan.
  4. Sesuaikan penerapan aturan dengan tingkat perkembangan anak.
  5. Libatkan siswa dalam membuat aturan kelas.

  1. STRATEGI PENANGANAN DISIPLIN KELAS
Berbagai strategi dan dan teknik penanganan disiplin dapat dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan berat ringannya gangguan/maslah.
  1. Menangani Gangguan Ringan
  1. Mengabaikan
  2. Menatap agak lama
  3. Menggunakan tanda non verbal
  4. Mendekati
  5. Memanggil nama
  6. Mengabaikan secara sengaja
  1. Menangani Gangguan Berat
  1. Member hukuman
  2. Amelibatkan orang tua
  1. Menangani perilaku agresif
  1. Menukar teman duduk
  2. Jangan terjebak dalam konfrontasi atau perselisihan yang tidak perlu
  3. Jangan melayani siswa yang agresif ketika sedang panas
  4. Hindarkan diri dari kata-kata yang kasar atau bersifat menghina
  5. Konsultasi dengan pihak lain.

Source
Anitah Sri, dkk. (2010). Strategi Pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka


Oleh : Ardhuan Yuananda





Monday, April 25, 2011

Pemeriksaan Pajak di Indonesia


Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak yaitu Wajib  Pajak. Sesuai Perundang-undangan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

1. Tujuan Pemeriksaan
Objek pemeriksaan pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahunan atau masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SPT merupakan sinopsis dari objek pajak selama periode tertentu diperlukan suatu penjelasan yang dihasilkan dari mekanisme pembukuan. Semakin baik dan lengkap pembukuan Wajib Pajak maka semakin lancar dan efektif pekerja pemeriksa. Pelayanan yang diberikan Wajib Pajak merupakan pengorbanan sumber daya waktu dan tenaga yang merupakan unsur biaya kepatuhan (compliance cost). Berikut tujuan dari pemeriksaan
a.       Menguji kepatuhan Wajin Pajak dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
1)      SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2)      SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi.
3)      SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan.
4)      SPT yang memenuhi kriteria seleksi oleh Dirjen Pajak.
5)      Ada indikasi kewajiban perpajakan selai SPT tidak dipenuhi.
b.      Tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
1)      Pemberian NPWP secara jabatan.
2)      Penghapusan NPWP.
3)      Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
4)      Wajib Pajak mengajukan Keberatan.
5)      Pencocokan data/ alat keterangan.
6)      Penentuan Wajib Pajak berlokasi daerah terpencil.
7)      Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
8)      Pengumpulan Bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

2. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemeriksaan
Ketika pemeriksa pajak datang dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka rmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk keperluan pemeriksaan yang efektif Wajib pajak harus memperhatikan diantaranya.
1.      Petugas pemeriksaharus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
2.      Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:
a.       Memperlihatkan atau meminjamkan bukua atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, atau
c.       Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
3.      Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan.
4.      Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadiyang melakukan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan diatas sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
5.      Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
6.      Dirjen Pajak Berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban.   

3. Tata Cara Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika perlu, dapat dilanjutkan di luar jam/hari kerja. Apabila pada saat pemeriksaan Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak  ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang ada pihak lain yang mempunyai kewenangan mewakili Wajib Pajak. Sebagai pengamanan, apabila pemeriksaan ditunda Pemeriksa pajak dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dapat menyegel tempat atau ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang dapat member petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak.
Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember 1994, hak kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak adalah sebagi berikut :
a.       Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksa Pajak (SP3).
b.      Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.       Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda anatara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT).
d.      Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
e.       Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
f.       Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak Wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak disetujui.
g.      Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk  kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila perrmintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah pajak dapat dihitung secara jabatan.
h.      Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diaubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.    

Source :
Suandy Erly, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2009


Oleh : Ardhuan Yuananda




Monday, April 11, 2011

Ada Berapa Jumlah Matahari



Oleh : Ardhuan Yuananda

Ada berapa jumlah matahari?
Terlalu berlebih saat menerangi
Walau tunggal bagaikan berlipat
Terlebih siang sangat menyengat
                        Sepanjang jalan mengusap keringat
                        Semakin panas semakin berat
                        Semakin menua semakin menerik
                        Semakin memancar semakin mencekik        
Ada apa dengan bumi?
Menyediakan ketidaknyamanan setiap hari
Tidak hanya terik tapi juga polusi
Membunuh penghuni sebelum mati