Tujuan
sekolah dalam mengelola dan mengorganisasikan kegiatannya adalah membangun
kerja sama dan saling pengertian yang kokoh dan baik baik didalam sekolah itu
sendiri maupun dengan sekolah lain. Kerja sama merupakan usaha untuk
meningkatkan dan memperluas sumber belajar.
Menciptakan
sumber belajar, dan sumber daya merupakan faktor penting bagi sekolah-sekolah
di daerah terpencil yang menghadapi berbagi kesulitan dan keterbatasan. Oleh
karena itu, kerja sama diarahkan kepada :
1.Kerja sama antara guru dan kepala
sekolah yang terpusat pada pembagian tugas mengajar dan kerja administrasi.
2.Kerja sama sekolah diarahkan untuk
membangun Pusat Sumber Belajar (PSB).
3.Kerja sama dengan orang tua dan
masyarakat diarahkan untuk menciptakan iklim di mana sekolah adalah milik
bersama.
4.Kerja sama dengan penilik, Kepala
Cabang Dinas (KCD) pendidikan dan Komite sekolah setempat sebagai pembina.
B.MEMBANGUN IKLIM KERJA SAMA
Dalam
merencanakan kerja sama, langkah yang perlu dilakukan adalah mengetahui dan
mengidentifikasi potensi yang mungkin dapat digerakkan untuk kepentingan
pendidikan. Beberapa hal yang dapat digunakan untuk membangun kerja sama dengan
pihak lain yang terkait.
1.Mengumpulkan Data Statistik dan
Sumber Informasi
2.Melakukan Negoisasi (Perundingan)
3.Memberikan Peranan Nyata
4.Melaporkan Keadaan Sekolah
5.Memberi Tanda Penghargaan
C.MELAKUKAN KERJA SAMA DENGAN
SEKOLAH DAN REKAN SEJAWAT GURU
Perlu
disadari kita sebagai guru mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kerja sama
dimaksudkan untuk memanfaatkan kelebihan dan saling mengatasi kekurangan.
Anda
sebagai guru tentu memahami betul kondisi dan keadaan sekolah dan hal ini dapat
mempengaruhi anda dalam menjelaskan proses pembelajaran. Ada kalanya anda melihat
kekurangan di sekolah anda misalnya, kekurangan tenaga kerja guru sehingga anda
harus mengajar merangkap beberapa kelas sekaligus, atau siswa tidak memiliki
buku sumber, atau anda tidak mempunyai buku pedoman guru secara lengkap atau
anda yang berijazah SGO atau PGA tetapi bertugas sebagai guru kelas merasa
kewalahan dalam mengajar atau tidak menguasai materi matematika dan IPA karena
anda dulu tidak pernah mendapatkan pelajaran tersebut.
2.1Sejarah
Perkembangan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
Dinas
Koperasi dan UMKM Kota Semarang merupakan bentuk pengintegrasian dari instansi
Kantor Wilayah depertemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Usaha mikro
Kecil dan Menengah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi
Jawa Tengah No 7 tahun 2001 dengan nama Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
Nomor 6 tahun 2008 tanggal 7 Juni tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Dinas Propinsi Jawa Tengah maka berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil Menengah
Penggeseran
kewenangan ini adalah sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan otonomi daerah
yang mengharuskan adanya penyerahan urusan dibidang pelayanan koperasi dan
usaha kecil menengah yang dahulunya ditangani oleh pemerintah pusat dibawah
Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah menjadi urusan daerah.
Dengan adanya perubahan terhadap sistem pemerintahan ke arah desentralisasi dan
dekonstrasi maka bentuk pertanggungjawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah bukan lagi kepada Menteri Negara melainkan kepada Gubernur
Jawa Tengah melalui Sekda.
2.2Visi
dan Misi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang
2.2.1Visi
Mewujudkan
500 Koperasi dan 53.600 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berkualitas.
2.2.2Misi
1.Meningkatkan produktifitas
dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM).
2.Mengembangkan lingkungan usaha yang
kondusif bagi pengembangan KUMKM melalui penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan.
3.Memantapkan kelembagaan Koperasi
sesuai dengan jati diri Koperasi.
4.Mengembangkan sinergi dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan KUMKM.
2.3Tugas
Pokok dan Fungsi
2.3.1Tugas Pokok
Dinas
Koperasi dan UMKM Kota semarang mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)Melaksanakan kewenangan
desentralisasi dibidang koperasi dan UMKM yang diserahkan kepada Pemerintah Kota.
2)Melaksanakan kewenangan
dibidang koperasi dan UMKM.
3)Melaksanakan kewenangan
Kabupaten / kota dibidang Koperasi dan UMKM yang dikerjasamakan dengan atau
diserahkan kepada Pripinsi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
4)Melaksankan kewenagan
dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan dibidang
koperasi dan UMKM sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.3.2Fungsi
Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.pelaksanaan
perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Walikota.
b.penyusunan
rencana dan program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi dan pelaporan
di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
c.pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, analisis data, informasi, promosi dan kehumasan di
bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
d.pelaksanaan
perumusan penetapan kebijakan pembangunan koperasi dan usaha mikro kecil dan
menengah.
e.pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan koperasi sekunder dan
primer lintas Kabupaten / kota di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan
menengah.
g.pelaksanaan
perumusan pemberian dan pencabutan badan hokum koperasi.
h.pelaksanaan
pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha lain.
i.pelaksanaan pembentukan
dan pengembangan jaringan ekonomi dan usaha mikro kecil dan menengah.
j.pelaksanaan pengelolaan
urusan kepegawaian, keuangan, hokum, kelembagaan koperasi, organisasi dan tata
laksana, umum dan perlengkapan.
2.4Stuktur
Organisasi
Dalam
pelaksanaan kegiatan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan diperlukan
perencanaan yang matang serta pengawasan yang konsisten. Sehingga instansi baik
milik pemerintah maupun swasta dam menjalankan tugas tidak terlepas dari
struktur yang telah ditentukan sebelumnya, karena stuktur organisasi dapat
menentukan suatu organisasi dapat mencapai tujuannya.
Struktur
organisasi didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi
dikelola (Hani Handoko,1995 :169). Struktur organisasi merupakan kerangka dan
susunan perwujudan pada setiap hubungan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian
atau posisi-posisi maupun orang yang mewujudkan kedudukan, tugas, wewenang dan
tanggung jawab yang berbeda dalam suatu organisasi.
Adapun
struktur organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota
Semarang dapat dilihat lampiran. uraian tentang struktur organisasinya adalah
sebagai berikut :
1.Kepala Dinas
2.Sekertaris
a)Subbag Perencanaan dan
Evaluasi
b)Subbag Umum dan
Kepegawaiaan
c)Subbag Keuangan
3.Bidang Pengawasan dan
Akuntabilitas
a)Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas
b)Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas Koperasi
c)Seksi Pengawasan dan
Akuntabilitas Usaha Simpan Pinjam
d)Seksi pengawasan dan
Akuntabilitas UMKM
4.Bidang Pemberdayaan
UMKM
a)Seksi Kewirausahaan
b)Seksi Produksi dan
Pemasaran
c)Seksi Kemitraan Usaha
5.Bidang Pemberdayaan
Koperasi
a)Seksi Kelembagaan
Koperasi
b)Seksi Usaha Koperasi
c)Seksi SDM Koperasi
6.Bidang Pembiayaan
a)Seksi Manajemen Simpan
Pinjam
b)Seksi Pemberdayaan
Simpan Pinjam
c)Seksi Permodalan
Koperasi dan UMKM
Adapun
penjabaran tugas pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
A.SEKERTARIS
1.Subbag Program
a.Penyampaian bahan dan
program kerja.
b.Pelaksanaan koordinasi
penyusunan rencana dan program lingkup dinas.
c.Pelaksanaan dan
pelayanan adnimistasi dan tekhnis penusunan perencanaan dan program kerja di
lingkungan dinas.
d.Pengelolaan sistem
informasi di lingkungan Dinas.
e.Evaluasi, monotoring
dan pelaporan bidang program di lingkungan Dinas.
2.Subbag Keuangan
a.Penyediaan
bahan rencana dan program kerja.
b.Pelaksanaan
koordinasi bidang keuangan di lingkungan Dinas.
c.Pelaksanaan
dan pelayanan administrasi dan tekhnis bidang keuangan meliputi urusan anggaran
perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
d.Evaluasi,
monitoring dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas,
3.Subbag
Umum dan Kepegawaian
a.Penyediaan bahan
rencana dan program kerja.
b.Pelaksaan koordinasi
bidang umum dan kepegawaiaan ldi lingkungan Dinas.
c.Pelaksaan dan pelayanan
adninistrasi bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan rumah tangga, surat
menyurat,kebersihan, keamanan, pemeliharaan, humas, protokol dan tata usaha
kepegawaian di lingkungan Dinas.
d.Evaluasi, monitoring
dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Dinas.
B.BIDANG
KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UMKM
1.Seksi Organisasi dan
Badan Hukum
a.penyediaan bahan
program kerja.
b.Penyiapan bahan
perumusan kebijakan, program dan kegitatan organisasi dan bahan baku.
c.Pelaksanaan pembinaan
penyusunan organisasi, kepengurusan dan manajemen koperasi.
d.Pelaksanaan pembinaan
pendirian, penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Sektor
ekonomi dapat dibedakan antara yang hasilnya, paling tidak sebagian, bedrsifat tradeable dan tidak tradeable. Menurut definisi
tradeable menandai suatu barang atau jasa di mana ;
a)Produsen
dalam negeri cukup efisien, sehingga apabila tidak ada hambatan perdagangan
berupa peraturan atau kebijaksanaan pemerintah, misalnya nilai tukar yang
kurang realistis harga f.o.b memberikan perangsang efektif untuk mengekspor,
atau
b)Perbandingan
biaya produksi dalam negeri dengan harga c.i.f adalah sedemikian rupa sehingga
permintaan akan barang / jasa impor akan meningkat apabila tidak ada hambatan
perdagangan resmi seperti bea masuk dan pelarangan impor
Hampir
semua produksi barang fisik tergolong tradeable karena jenis barang ini muncul
dalam kegiatan perdagangan internasional. Jenis barang yang beratnya sangat
besar dibandingkan dengan harganya memang kurang menonjol dalam statistic
perdagangan; misalnya air tawar, batu kali, batu bata, kerikil, dan pasir.
Namun demikian, impor jenis barang tersebut dari sumber terdekat di Negara
tetangga sering merupakan alternative ekonomis bagi daerah perbatasan berbagai
Negara.
Produk
jasa – jasa pun ada yang diperdagangkan di tingkat internasional, seoerti misalnya
jasa pengangkutan internasional, asuransi, perbankan, tebaga listrik, dan jasa
– jasa professional tertentu. Walaupun begitu, jasa – jasa yang menyumbang
bagian terbesar dari nilai tambah produksi misalnya perdaganga, angkutan,
tenaga listrik, telekomunikasi, dan jasa – jasa pemerintah seoperti pendidikan
dan kesehatan, dianggap non tradeable karena kemungkinan membelinya dari pihak
pemasik luar negeri sangat kecil. Di lain pihak, jasa-jasa tersebut
mempergunakan sarana produksi yang sebagian bersifat tradeable, dan ini perlu
diperhatikan dalam rangka analisis biaya produksi barang dan jasa tradeable di
mana jasa – jasa itu muncul sebagai sarana produksi.
A.Kriteria
Investasi Unit DRC dan ERP
Evaluasi proyek di semua sektor
penghasil barang maupun jasa-jasa yang diperdagangkan di tingkat internasional,
khususnya industry dan pertambangan, menganalisis benefit berdasarkan dua
kriteria yaitu :
1.Domestic
Resource Cost of Earning or Saving a Unit of Foreign Exchange (Besarnya biaya
sumber-sumber nasional untuk mendapatkan atau menghemat satu satuan devisa.
2.Effective
Rate of Protection (tingkat proteksi efektif)
Kriteria
unit DRC serta ERP bertitik tolak pada prinsip bahwa efisien tidaknya produksi jenis
barang dan jasa tradeable tergatung pada daya saingnya di pasaran dunia.
Artinya , apakah biaya produksi riel yang terdiri dari pemakaian sumber-sumber
nasional terutama tenaga kerja dan modal cukup rendah, sehingga harga jualnya
dalam rupiah (setelah dipotong segala macam pajak) tidak melebihi tingkat
border price yang relevan (dinyatakan
dalam dollar dikalikan dengan shadow price devisa).
Untuk tujuan analisis efesiensi, pasar dalam negeri dinilai berdasarkan
perbandingan antara opportunity cost riil dari produksi dalam negeri dengan border price yang relevan tadi.
Border Price yang
relevan untuk produksi dalam negeri yang melebihi konsumsi nasional adalah
harga f.o.b untuk ekspor, sedangkan untuk jenis barang tradeable yang produksi dalam negerinya kurang dari konsumsi
nasional, border price yang relevan adalah
harga c.i.f untuk impor.
Kriteria
pada ERP menjelaskan perlu tidaknya suatu proyek diberi proteksi efektif
terhadap persaingan internasional agar dapat hidup. Pengukuran proteksi efektif
itu bertitik tolak dari perhitungan proteksi terhadap output, yang diukur
sebagai proporsi kelebihan harga jual yang diterima produsen dalam negeri
setelah dipotong segala jenis pajak yang membebani prose produksi dibandingkan
dengan hasil perkalian antar border price
dan nilai tukar valuta asing.
Kemudian
diperhitungkan pengaruh proteksi terhadap sarana yang digunakan dalam proses
produksi (lihat rincian dalam bagian berikut). Tingkat proteksi ini diukur
dengan cara serupa, yakni sebagai proporsi kelebihan harga jual dalam negeri
masing-masing sarana dibandingkan dengan harga menurut border price
Akhirnya
rumus ERP meyesuaikan proteksi yang diberikan pada output dengan menghilangkan efek
proteksi yang dinikmati oleh sarana produksi. Hasil nettonya mengukur proteksi
yang diberikan terhadap nilai tambah
dalam negeri yang diciptakan oleh
faktor-faktor nasional dalam dalam proses produksi tersebut.
Sudah
dunyatakan bahwa nilai tukar devisa masuk dalam penyebut rumus untuk ERP.
Ternyata, tingkat ERP sangat peka terhadap nilai tukar devisa. Kedua
alternative utama untuk nilai tukar dalam rumus ERP terdiri dari :
1)Nilai
tukar resmi
2)Shadow exchange rate
Apabila
dipilih ilai tukar resmi r, maka penilaian feasible
tidaknya suatu proyrk melalui ERO-nya dilakukan dengan membandingkan
tingkat ERP itu dengan proporsi kelebihan shadow
exchange rate (SER) terhadap r, yang dilambangkan sebagai (SER-r / r,
Andaikan ERP lebih besar daripada (SER-r) / r berarti :
(1 + ERP - SER )
> 0
r
Dengan
kata lain, proyek tidak menguntungkan. Didalam pihak jika :
(1 + ERP – SER
) < 0
r
Berarti proyek feasible, dalam arti
tidak memerlukan proteksi efektif di atas shadow
exchange rat (SER).
Sebaliknya,
apabila nilai tukar yang digunakan dalam rumus ERP merupakan SER, maka ERP
sebagai kriteria “go/ no go” untuk proyek harus dibandingkan dengan nol. Dengan
perkataan lain, apabila suatu proyek memerlukan proteksi efektif yang positif
agar dapat hidup, maka proyek tersebut dianggap tidak feasible. Di lain pihak, proyek yang dapat hidup dengan proteksi
yang bernilai nol ataupun negative dianggap efisien sehingga dapat diterima.
ERP
yang dihitung menurut nilai tukar resmi disebut ERP, sedangkan yang dihitung
menurut SER disebut ERP. Baik kriteria unit DRC maupun ERP dapat digunakan
untuk kejadian ekonomi yang serupa. Dengan asumsi-asumsi tertentu, keduanya
bahkan dapat dikaitkan melalui rumus sederhana. Yaitu ERPP, sama dengan
proporsi kelebihan unit DRC terhadap shadow
exchange rate
ERP
= Unit DRC - 1
SER
Misalkan
produksi suatu barang untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional memakan sumber
dalam negeri senilai RP 2.500 per dollar yang dihemat ( melalui subitusi impor)
jika shadow exchange rate dinilai
sebesar Rp 2000/$1.00, produksi tersebut memerlukan proteksi efektif sebesar 25
persen (=2500/2000-1) supaya dapat hidup
B.Ciri
– cirri umum dan contoh Penerapan Kriteria
Inti dari penggunaan
kedua jenis kriteria unit DRC dan ERP adalah pemisahan efek pemakaian
faktor-faktor produksi nasional dalam proses produksi suatu barang atau jasa,
dari segala jenis unsure lain yang ikut mempengaruhi harga jual barang atau
jasa tersebut terutama sarana impor maupun
kebijaksanaan pemerintah berupa pajak, subsidi, dan tindakan proteksi
lainnya. Pendekatan inilah yang mendasari pemakaian kata “efektif” dalam ERP.
Dalam hal ini tingkat proteksi efektif dibedakan dari tingkat proteksi nominal,
yang merupakan tingkat bea masuk yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu
jenisb barang.
Misalnya
impor mobil yang sudah jadi dengan harga c.i,f sebesar $10.000 dikenakan bea
masuk sebesar 100 persen; maka angka tersebut merupakan tingkat proteksi nominal
yang diberikan kepada produsen mobil dalam negeri. Sellanjutnya misalkan
diketahui bahwa produksi dalam negeri merupakan industry perakitan saja yang mengimpor suku cadang dengan c.i.f senialai 90 persen
dari harga impor mobil jadi (yakni $9.000). Kemudian demi mendorong industry
nasional, pemerintah menetapkan bea masuk atas suku cadang sebesar 50 persen.
Dengan demikian, industry nasional mendapat kesempatan untuk menjual hasil
perakitannya dalam negeri dengan harga (1,0 + 100 persen) . $10.000 . Rp 1.850
= 37 juta – Rp 25 juta = Rp 12 juta per satuan dapat dipergunakan untuk
membayar faktor-faktor produksi nasional – tenaga kerja dan modal – yang ikut
dalam proses perakitan tersebut.
Padahal,
nilai proses perakitan itu jika dinilai menurut harga yang berlaku di pasaran
dunia, sama dengan selisih antara harga c.i.f mobil jadi suku cadangnya, yaitu
$ 10.000 - $ 9.000 = $ 1.000, dikalikan dengan nilai tukar. Untuk perthitungan
ini, kita asumsikan bahwa shadow exchange
rate sama dengan nilai tukar resmi, Jadi, nilai “tambah” menurut border price adalah sebesar $1.000 . Rp
1.850 = Rp 1,85 juta (angka ini disebut “nilai tambah” berdasarkan border price prose perakitan mobil).
Jadi, tingkat proteksi efektif berlainan dengan tingkat proteksi nominal yang besarnya
100 persen tadi, dalam hal ini, tingkat proteksi efektif adalah sebesar :
ERP = Nilai tambah menurut Harga Dalam Negeri - 1 = 12 -
1 =5,5
Nilai Tambah menurut Border Price 1, 85
Atau
dengan kata lain mencapai 5,5 kali lipat
C.Nilai Tambah
Berdasarkan Border Price
Konsep ini penting
untuk dapat mengerti unit DRC atau ERP. Nilai tambah berdasarkan border price satu-satuan hasil produksi
tersebut dengan jumlah nilai setiap
sarana tredeable yang masuk dalam memproduksi hasil itu, yang juga diukur
berdasarkan border price-nya.
Jadi,
dalam mencari nilai tambah tersebut ada tiga hal yang disorot, yaitu :
1)Border price hasil
produksi ;
2)Jumlah
masing-masing saran tradable yang
digunakan dalam pembuatan hasil itu (misalnya, jumlah berbagai jenis suku
cadang yang dipakai untuk membuat satu mobil) ; serta
3)Border price sarana
produksi tersebut
Dalam
hal ini kita tidak perlu meneliti susunan proses produksi di luar negeri untuk
mengetahui jumlah sumber lokal yang diperlukan. Bahkan dapat terjadi bahwa
selisih antara border price barang
yang sudah jadi dengan sarana tredeable-nya
tidak langsung terkait dengan biaya yang dihabiskan.
Misalnya,
perusahaan asing penghasil mobil umumnya menghindari ekspor hasil pabrik
perakitan suatu Negara ke Negara berkembang lainnya untuk tidak menyaingi
ekspor langsung dari negeri asal mereka. Salah satu cara untuk menghindari
timbulnya persaingan itu adalah dengan membebankan penjualan suku cadang kepada
anak perusahaan di Negara berkembang dengan harga yang relative tinggi
dibandingkan dengan perkiraan biaya suku cadang berdasarkan cost accounting di Negara asal. Jadi,
untuk pabrik di negar asalnya, tahap perakitantidak mungkin diselesaikan dengan
biaya serendah $1.000 per satuan (lihat contoh di atas), apalagi untuk pabrik
perakitan di Indonesia yang masih dengan ukuran produksi yang jauh di bawah
tingkat optimum.
D.Susunan
ERP
Rumus
untuk effective rat of protection (ERP)
mempergunakan efisien-koefisien satuan sebagai berikur:
ERP
= bx
- Σi pi bi
1
- Σipi
Di mana :
bi = Tingkat proteksi nominal yang
diberikan kepada produsen barang jenis X
pi = Angka
perbandingan antara border price sara treadeable i yang dipakai dalam produksi
barang X di dalam negeri, dengan border
price barang jadi
X itu.
bi = Proporsi
kelebihan harga dalam negeri sarana
tradeable i terhadap hasil perkalian
antara border price-nya dengan nilai
tukar resmi sama dengan bi yang
dipergunakan dalam rumus DRC.
Dalam
contoh perakitan mobil, tingkat proteksi normal adalah :
a)bx
= 100% = 1,0
b)bi
(untuk i = suku cadang) = 50 persen = 0,5
Oleh karena nilai c.i.f
suku cadang merupakan 90 persen border
price mobil jadi, maka pi untuk
suku cadang sama dengan 90 persen = 0,9. Sarana tradeable i lain diabaikan dalam contoh sederhana ini, dengan
demikian :
ERP = 1,0
– 0,9 . (0,5) = 0,55 =
5,5
1 – 0,9 0,1
Atau
550 persen, sesuai dengan hasil perhitungan sebelumnya.