Kegiatan belajar ini akan mengkaji berbagai strategi penanaman dan penanaman dan penanganan disiplin kelas. Oleh karena itu diharapkan dapat menjelaskan bebagai pandangan dalam penanaman dan penanganan disiplin kelas serta mengidentifikasi, memilih, dan menerapkan bebagai strategi penanaman dan penanganan disiplin kelas.
PANDANGAN TERHADAP PENANAMAN DAN PENANGANAN DISIPLIN KELAS
Sebagaimana halnya dengan berbagai aspek pendidikan, penanaman dan penanganandisiplin kelas juga disikapi secara bervariasi dengan pandangan-pandangan berikut.
Pandangan yang menyatakan bahwa siswa mengerjakan apa yang diinginkan oleh guru
Pandangan bahwa guru harus mulai dengann pertanyaan-pertanyaan
Pendekatan yang berhasil dalam membangun disiplin adalah pendekatan yang menghormati hak individu, mendorong peningkatan konsep diri siswa, serta memupuk kerjasama.
Pandangan humanistik,yaitu pandangan yang menekankan kemanusiaan
Pandangan kaum behaviorism, bahwa perilaku dapat dipelajari dan dikontrol.
STRATEGI PENANAMAN DISIPLIN KELAS
Berikut cara dalam menanamkan disiplin kelas, dan sekaligus dapat di gunakan sebagai rambu-rambu dalam memilih cara yang tepat dengan kelas.
Melalui model atau contoh yang diperlihatkan oleh guru, anak-anak akan dapat langsung perilaku, keterampilan, dan sikap yang dianjurkan (Elias, 1997)
Adakan pertemuan kelas secara berkala sebagai salah satu alternative yang efektif untuk menanamkan dan menangani disiplin kelas.
Terapkan aturan secara fleksibel (luwes) sehingga siswa tidak merasa tertekan.
Sesuaikan penerapan aturan dengan tingkat perkembangan anak.
Libatkan siswa dalam membuat aturan kelas.
STRATEGI PENANGANAN DISIPLIN KELAS
Berbagai strategi dan dan teknik penanganan disiplin dapat dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan berat ringannya gangguan/maslah.
Menangani Gangguan Ringan
Mengabaikan
Menatap agak lama
Menggunakan tanda non verbal
Mendekati
Memanggil nama
Mengabaikan secara sengaja
Menangani Gangguan Berat
Member hukuman
Amelibatkan orang tua
Menangani perilaku agresif
Menukar teman duduk
Jangan terjebak dalam konfrontasi atau perselisihan yang tidak perlu
Jangan melayani siswa yang agresif ketika sedang panas
Hindarkan diri dari kata-kata yang kasar atau bersifat menghina
Konsultasi dengan pihak lain.
Source
Anitah Sri, dkk. (2010). Strategi Pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek pajak yaitu Wajib Pajak. Sesuai Perundang-undangan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
1. Tujuan Pemeriksaan
Objek pemeriksaan pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahunan atau masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SPT merupakan sinopsis dari objek pajak selama periode tertentu diperlukan suatu penjelasan yang dihasilkan dari mekanisme pembukuan. Semakin baik dan lengkap pembukuan Wajib Pajak maka semakin lancar dan efektif pekerja pemeriksa. Pelayanan yang diberikan Wajib Pajak merupakan pengorbanan sumber daya waktu dan tenaga yang merupakan unsur biaya kepatuhan (compliance cost). Berikut tujuan dari pemeriksaan
a.Menguji kepatuhan Wajin Pajak dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
1)SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2)SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi.
3)SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan.
4)SPT yang memenuhi kriteria seleksi oleh Dirjen Pajak.
5)Ada indikasi kewajiban perpajakan selai SPT tidak dipenuhi.
b.Tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
1)Pemberian NPWP secara jabatan.
2)Penghapusan NPWP.
3)Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
4)Wajib Pajak mengajukan Keberatan.
5)Pencocokan data/ alat keterangan.
6)Penentuan Wajib Pajak berlokasi daerah terpencil.
7)Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
8)Pengumpulan Bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
2. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemeriksaan
Ketika pemeriksa pajak datang dan melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka rmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk keperluan pemeriksaan yang efektif Wajib pajak harus memperhatikan diantaranya.
1.Petugas pemeriksaharus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
2.Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:
a.Memperlihatkan atau meminjamkan bukua atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, atau
c.Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
3.Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan.
4.Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadiyang melakukan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan diatas sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
5.Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
6.Dirjen Pajak Berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban.
3. Tata Cara Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika perlu, dapat dilanjutkan di luar jam/hari kerja. Apabila pada saat pemeriksaan Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang ada pihak lain yang mempunyai kewenangan mewakili Wajib Pajak. Sebagai pengamanan, apabila pemeriksaan ditunda Pemeriksa pajak dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dapat menyegel tempat atau ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang dapat member petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak.
Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1994 Tanggal 27 Desember 1994, hak kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak adalah sebagi berikut :
a.Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksa Pajak (SP3).
b.Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c.Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda anatara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT).
d.Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
e.Dalam hal Pemeriksaan Lapangan (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
f.Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Wajib Pajak Wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak disetujui.
g.Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila perrmintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah pajak dapat dihitung secara jabatan.
h.Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diaubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Source :
Suandy Erly, Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2009
Dalam
suatu kelompok masyarakat selalu menemukan berbagai permasalahan yang entah
dampaknya dirasakan oleh individu, sebagian, atau bahkan keseluruhan dari
kelompok. Maka wujud dalam suatu kesatuan kelompok tersebut yaitu untuk menyelesaikannya
secara bersama, salah satu cara penyelesaiannya yaitu dengan musyawarah. Musyawarah adalah
merundingkan/membicarakan suatu permasalahan hingga mencapai titik temu
pemecahan masalah atau kesepakatan.
Untuk
mencapai kesepakatan yang mufakat tidaklah mudah, karena setiap orang memiliki
pendapat yang menurutnya kuat. Sulitnya lagi jika pendapat tersebut bertujuan
untuk kepentingan pribadi bukan untuk bersama. Maka musyawarah memang salah
satu cara yang tepat untuk menentukan arah pendapat, agar dapat menyampingkan
kepentingan pribadi untuk kepentingan bersama.
Seperti
halnya kita mensurfei beberapa orang agar mau memberikan tanggapan sesuai
pertanyaan yang kita ajukan, maka beberapa orang akan memberikan tanggapan yang
diantaranya sama atau malah saling berbeda. Ketika berlangsungnya musyawarah,
tidak selalu langsung ditemukan pemecahan masalahnya. Dipastikan akan muncul
beberapa pendapat dari anggota musyawarah yang sama-sama kuat menurut penalaran
ketika akan direalisasikan. Jika dalam forum musyawarah ditemukan permasalahan seperti itu maka akan
diambil jalur voting. Jalanya pengambilan suara pun harus dalam pengawasan agar
tidak ada suatu praktek kecurangan. Karena hasil votting merupakan hasil suara terbanyak yang dipilih oleh para
anggota musyawarah, maka mau tidak mau hasil suara terbanyak merupakan yang
dianggap paling mufakat. Dengan kejelasan pilihan pendapat inilah yang
digunakan sebagai pemecahan masalah, tanpa ada yang dirugikan, tanpa ada yang
disepelekan, dan yang terpenting adalah untuk kepentingan bersama
Untuk
ketertiban jalannya musyawarah harus dipimpin oleh pimpinan musyawarah atau
lazim disebut pimpinan sidang. Seorang pimpinan sidang berhak untuk menentukan
tata tertib jalannya musyawarah yang wajib ditaati oleh anggota musyawarah. Coba
kita lihat fenomena baru-baru ini di akhir tahun kemarin mengenai forum DPR
yang sedang memusyawarahkan suatu permasalahan RUU keistimewaan kota
Yogyakarta. Datang seorang Menteri Dalam Negeri dalam sidang yang telah diutus
oleh Presiden SBY untuk mewakili dan menjelaskan amanat mengenai pengajuan RUU
keistimewaan Kota Yogyakarta. Saat Mendagri menjelaskan pun timbul
sanggahan-sanggahan atau biasa disebut hujan
interupsi terutama dari seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Disini peran ketua DPR yaitu Marzukie
Alie sebagai pemimpin jalannya sidang atau rapat terlihat ketika dia tidak
memperkenankan Mendagri untuk mendebat sanggahan salah satu anggota dari fraksi
PDI Perjuangan. Alasannya karena peran Mendagri dalam sidang hanya untuk
menyampaikan amanat Presiden, maka tidak diperkenankan untuk mendebat sanggahan
dari salah satu anggota dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Seusai sidang
tersebut ketika diwawancara oleh salah satu media telivisi Mendagri merasa didiskriminasi karena tidak
diperkenankan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. Layaknya wasit
pertandingan, aturan dari pimpinan sidang tidak bisa digangu gugat. Berkaca
dari itu kebijaksanaan seorang pimpinan sidang memang sangat diperlukan dalam
jalannya musyawarah.
Penyelesaian
masalah dengan menggunakan musyawarah sangatlah bermanfaat. Letak
keistimewaannya yaitu selalu menemukan jalan keluar yang tebaik untuk bersama
dan selalu diperjelas dengan kesimpulan.
Kita pasti tidak asing bila mendengar kata kharisma. Kata itu muncul entah ucapan dari orang lain kepada kita atau kita yang mengucapkannya pada seseorang. Biasanya masih ada yang belum mengerti mengenai maksud, penempatan, dan penggunaan kata kharisma.
Kharisma adalah pancaran kebaikan yang dimiliki seseorang atau suatu kelebihan dari kepribadian seseorang yang hanya bisa dilihat, diungkap, dan dinilai oleh orang lain sebagai pemerhati.
Sebagai contoh misalkan kita mengenal seseorang kepribadiannya baik, loyal, tegas, bijaksana dan dengan kelebihan-kelebihan lainnya.
Kharisma juga sebagai penunjuk bahwa seseorang memiliki peran yang juga dirasakan oleh banyak orang. Tanpa berpegang dengan kesombongan seorang akan lebih nampak berkharisma, karena bukan pujian yang dicari melainkan manfaat perannya untuk orang lain.
Sebenarnya kekharismaan seseorang tidak muncul begitu saja, tetapi perlu pengasahan, dan pembangunan kepribadian yang ada di dalam diri. Sebelum seseorang dianggap berkharisma sama halnya orang yang sedang dalam pencarian jati dirinya. Dia tetap mempunyai pandangan terhadap orang lain yang mungkin dianggapnya bekepribadian luar biasa yang akan ia tirukan.
Tanpa bertujuan sebagai pribadi yang dieluh-eluhkan seorang berkharisma hanyalah menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya. Jika perannya ditempatkan sebagai pemimpin maka dia akan selalu bijak sebagai pengambil keputusan. Dengan berjiwa besar selalu sebagai pengarah, pengelola, perencana, dan juga sebagai pendisiplin.